Artinya:
“Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging hewan] yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang [sempat] kamu sembelih. [Diharamkan pula] apa yang disembelih untuk berhala. [Demikian pula] mengundi nasib dengan azlām (anak panah), [karena] itu suatu perbuatan fasik.”
Umat Muslim tentunya memiliki tanggung jawab untuk mematuhi larangan-larangan Allah SWT yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an. Namun, bagaimana jika larangan itu tak sengaja dilakukan? Seperti misalnya dalam kasus tidak sengaja memakan daging babi.
KH Wahyul Afif Al Ghafiqi mengatakan, orang yang tak sengaja memakan daging bagi tak akan dianggap berdosa.