Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Artikel » Inilah Perbedaan SHM dan HGB yang Perlu Diketahui

Inilah Perbedaan SHM dan HGB yang Perlu Diketahui

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Jum, 5 Jul 2024

CDN.id, JAKARTA – Salah satu yang harus dipertimbangkan sebelum membeli tanah maupun rumah adalah status kepemilikannya. Hal ini penting karena berkaitan dengan keabsahan hukum status properti yang akan dimiliki.
Status kepemilikan tanah dan bangunan dapat dilihat dari dokumen pendukungnya. Di dunia properti, sertifikat yang paling umum adalah SHM (sertifikat hak milik) dan HGB (hak guna bangunan).

Kepastian status kepemilikan yang dibuktikan dengan dokumen legal, memastikan properti terhindar dari sengketa di kemudian hari. SHM dan KGB jelas berbeda, berikut penjelasannya.

Perbedaan SHM dan HGB
Untuk mengetahui perbedaan HGB dan SHM, berikut penjelasan keduanya yang dikutip buku 7 Jurus Sukses Pengusaha Properti Syariah oleh Arief Dermawan Anwar dan catatan dilansir dari detikcom:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah surat yang membuktikan seseorang memiliki hak atas properti atau lahan sepenuhnya dan tanpa batasan waktu. Penerbitan sertifikat ini menjadi bukti bahwa orang yang namanya tertera di dalam dokumen tersebut adalah pemilik tanah.

Dengan SHM, pemilik tanah dapat terbebas dari masalah legalitas atau sengketa yang mungkin terjadi. Karena SHM mempunyai kekuatan hukum paling kuat dan paling penuh dibanding sertifikat tanah lainnya.

Sebagaimana Pasal 20 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960, “Hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.”

SHM menjadi bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah yang berlaku permanen dan dapat diwariskan. Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang berdasarkan Pasal 25 UUPA, “Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

Dokumen SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Hellyana: Ibu Adalah Orang Paling Tulus

    Wagub Hellyana: Ibu Adalah Orang Paling Tulus

    • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALAN BARU – Ibu menjadi orang pertama yang mengajarkan banyak hal. Semua hal dicurahkan untuk anaknya. Mereka tulus memberikan yang terbaik tanpa mengharapkan imbalan apapun. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Hellyana, saat memberi sambutan pada pengajian rutin Badan Kontak Majelis Ta’Lim (BKMT) Nurjanah se-Kecamatan Pangkalan Baru, Kab. Bangka […]

  • Arus Mudik, Kakorlantas Beri Imbauan untuk Pengusaha Angkutan Barang

    Arus Mudik, Kakorlantas Beri Imbauan untuk Pengusaha Angkutan Barang

    • calendar_month Sab, 6 Apr 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA– Kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau ke atas sangat mempengaruhi kelancaran arus lalu lintas, terlebih disaat arus mudik lebaran. Sosialisasi pembatasan angkutan barang juga telah dilakukan sejak lama. Namun masih saja ada angkutan barang yang melintas di tol saat arus mudik.   Menanggapi hal tersebut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan […]

  • Peran Hukum Perusahaan dalam Mencegah Konflik Kepentingan di Internal Korporasi

    Peran Hukum Perusahaan dalam Mencegah Konflik Kepentingan di Internal Korporasi

    • calendar_month Sab, 26 Apr 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Oleh: BELLA SACSKYA Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung CDN.id, BABEL- Konflik kepentingan merupakan tantangan utama dalam pengelolaan perusahaan modern. Situasi ini muncul ketika individu dalam perusahaan memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi keputusan bisnis. Benturan ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga melemahkan kepercayaan pemangku kepentingan. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk […]

  • Bawaslu Babel Siap Kawal Tahapan Pilkada Serentak 2024

    Bawaslu Babel Siap Kawal Tahapan Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Jum, 13 Des 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG — Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengawal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, termasuk menghadapi sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan komitmen Bawaslu Babel dalam menghormati prosedur hukum yang berlaku dan menindaklanjuti laporan yang telah diterima. “Kita menghormati jalur MK yang […]

  • 364 Lulusan UBB Resmi Diwisuda, Rektor: ”Gelar Bukan Sekadar Simbol, Tapi Tanggung Jawab Moral”

    364 Lulusan UBB Resmi Diwisuda, Rektor: ”Gelar Bukan Sekadar Simbol, Tapi Tanggung Jawab Moral”

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BANGKA- Universitas Bangka Belitung (UBB) mengukuhkan sebanyak 364 lulusan dalam prosesi Wisuda ke-33 yang berlangsung khidmat pada Kamis (17/4/2025) di Balai Betason, Kampus Gedung Perkuliahan dan Laboratorium Terpadu. Lulusan tersebut berasal dari lima fakultas yang ada di UBB, mulai dari program sarjana hingga magister. Rektor UBB, Prof. Ibrahim, dalam pidato sambutannya menegaskan, perjalanan akademik […]

  • Sekda Mie Go Informasikan Terkait THR, Pemkot Pangkalpinang Gelar Silaturahmi Ramadhan Bersama ASN Dan PHL

    Sekda Mie Go Informasikan Terkait THR, Pemkot Pangkalpinang Gelar Silaturahmi Ramadhan Bersama ASN Dan PHL

    • calendar_month Kam, 6 Apr 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go menggelar Silaturahmi Ramadhan 1444 H di Taman Sari atau Samping Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (6/4/2023). Bersamaan dengan Ini Mie Go informasi adanya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN maupun Pegawai Harian Lepas (PHL) atau tenaga honorer. “Bahwa kita ASN dan PHL ini diberi THR […]

expand_less