Fatawal Fiqhiyah al-Kubra
Muslim Tak Sengaja Makan Babi? Begini Hukumnya dalam Islam
- calendar_month Ming, 24 Mar 2024
- 0Komentar
CDN.id, JAKARTA – Tanpa sepengetahuan, bisa saja muslim tak sengaja mengonsumsi daging babi atau produk turunannya yang bersifat haram. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?. Muslim diharamkan mengonsumsi babi dan turunannya. Larangan untuk mengonsumsi daging babi dijelaskan dalam ayat suci Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3. Berikut bunyinya: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ […]
