MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Presiden dan DPR Didesak Segera Revisi
- account_circle Ochin
- calendar_month Kam, 15 Okt 2026

Dalam perkara pembakaran tersebut, tiga terdakwa sipil telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, Tim Supremasi Sipil menyatakan belum ada proses hukum terhadap Koptu HB terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis perjudian yang diberitakan Rico.
Atas putusan MK tersebut, Tim Supremasi Sipil menyampaikan dua tuntutan. Pertama, Presiden dan DPR diminta segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 sesuai dengan putusan MK, terutama terkait penanganan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI melalui peradilan umum.
Kedua, Panglima TNI diminta turut menyusun ketentuan mengenai pengisian personel dan pengembangan karier hakim militer agar berada dalam sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Tim Supremasi Sipil berharap putusan tersebut menjadi dasar pembaruan sistem peradilan militer untuk memperkuat akuntabilitas penegakan hukum, menjamin independensi peradilan, dan memberikan kepastian keadilan bagi korban tindak pidana yang melibatkan anggota TNI.(*)
- Penulis: Ochin
