MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Presiden dan DPR Didesak Segera Revisi
- account_circle Ochin
- calendar_month 3 jam yang lalu

CDN.id, JAKARTA – Tim Supremasi Sipil mendesak Presiden dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi undang-undang tersebut, Kamis (15/10/2026).
Permohonan uji materi diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, keluarga korban dalam kasus yang melibatkan prajurit TNI. Dalam putusan perkara Nomor 260/PUU-XII/2025, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Lenny dan Eva menghadiri langsung sidang pembacaan putusan dengan didampingi kuasa hukum dari Tim Supremasi Sipil. Mereka menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat supremasi sipil dan mendorong penegakan hukum yang adil bagi korban tindak pidana yang melibatkan anggota militer.
Dalam siaran persnya, Tim Supremasi Sipil menyatakan putusan MK harus ditindaklanjuti melalui revisi UU Peradilan Militer. Mereka menilai perubahan regulasi diperlukan untuk memperjelas kewenangan peradilan dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.
- Penulis: Ochin
