Menyoroti Ketetapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terhadap Kesejahteraan Pekerja

oleh
oleh

OLEH: Qania Azza Zafira

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL- Pengkajian ulang UU Nomor 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi mengundang banyak tanggapan masyarakat khususnya para pekerja. Pengkajian ulang meteri Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja dikabulkan dan mendapatkan respon baik tidak hanya dari Serikat Pekerja namun juga dari beberapa lembaga organisasi non-profit. Putusan ini sangat memberikan dampak dan perubahan ekonomi yang pesar mengingat pasal-pasal yang sebelumnya dirasa merugikan pekerja, kini diubah untuk menyejahterakan para pekerja.

Putusan pengkajian ulang yang menjadi sorotan salah satunya adalah pada kluster topik kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Norma lama tentang PKWT dinilai masih abu-abu karena disebutkan jangka waktu selesainya pekerjaan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, yang tidak ada kejelasan lebih. Pembaharuan norma pada Pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 menyebutkan bahwa jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk apabila terdapat perpanjangan. Hal ini sangat menguntungkan pekerja karena dengan adanya batasan kontrak kerja, pekerja akan mendapatkan jaminan dan peluang lebih banyak untuk diangkat menjadi karyawan tetap ketika kontrak telah usai.

Mahkamah Konstitusi dinilai telah mengabulkan gugatan buruh yang diajukan dengan besar sekitar 70% tuntutan yang telah diajukan oleh Serikat Buruh. Hal ini telah melampaui harapan dari berbagai pihak, juga menjadi pencapaian besar bagi Serikat Buruh. Pengabulan gugatan buruh ini diharapkan dapat membawa pekerja di Indonesia menjadi lebih baik, dan memberikan kehidupan yang lebih baik kepada setiap pekerja. Mahkamah Konstitusi juga memberikan kejelasan lebih lanjut terhadap mekanisme pengawasan pelaksanaan PKWT. Hal ini menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan oleh perusahaan yang hanya bertujuan menghindari kewajiban memberikan status karyawan tetap. Selain itu, batas waktu kontrak kerja yang telah ditentukan maksimal lima tahun memungkinkan pekerja memiliki kepastian hukum yang lebih baik terkait masa depan pekerjaan mereka. Langkah ini tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga membantu menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis antara perusahaan dan pekerja.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diatur pada pasal 56 sebelum diubah berbunyi:

No More Posts Available.

No more pages to load.