Penyelesaian sengketa bisnis menurut prinsip agama dalam sistem peradilan diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam konteks ini, berbagai pasal dalam UU tersebut menjadi landasan hukum yang penting untuk memahami proses penyelesaian sengketa bisnis berdasarkan prinsip agama.
Salah satu kasus yang menarik untuk ditinjau adalah penyelesaian sengketa antara dua perusahaan yang berbeda keyakinan agama dalam hal pembagian keuntungan bersama. Dalam kasus ini, sistem peradilan mengambil pendekatan mediasi yang mengacu pada prinsip-prinsip agama yang dianut oleh kedua belah pihak. Hasilnya, penyelesaian yang adil dan berkelanjutan dapat dicapai tanpa melanggar nilai-nilai agama yang diyakini oleh masing-masing perusahaan.
Salah satu pasal yang relevan adalah Pasal 1 angka 2 UU Nomor 30 Tahun 1999 yang mendefinisikan arbitrase sebagai suatu proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Dalam kasus penyelesaian sengketa bisnis berdasarkan prinsip agama, arbitrase dapat menjadi pilihan yang efektif untuk mencapai keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianut.
Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 1999 juga mengatur tentang pelaksanaan putusan arbitrase yang mengikat para pihak. Dalam konteks penyelesaian sengketa bisnis menurut prinsip agama, kepatuhan terhadap putusan arbitrase yang didasarkan pada nilai-nilai agama menjadi kunci dalam mencapai penyelesaian yang berkelanjutan.