Meningkatkan Efektivitas Sanksi Hukum untuk Menjaga Masa Depan Lingkungan yang Berkelanjutan
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 4 Jun 2025

OLEH : NURUL ARDIKA
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Hari ke hari dan waktu demi waktu tidak dapat dipungkiri bahwa alam semakin tua dan banyak yang telah rusak dihabisi masa atau ulah-ulah dari tangan yang tak bertanggung jawab, pentingnya menjaga lingkungan bukanlah sekedar kewajiban segelintir orang namun siapapun memiliki tanggung jawab untuk turut andil dalam menjaga lingkungan. Tentu dalam setiap tindakan yang dilakukan terhadap lingkungan akan mendapatkan timbal balik didalamnya baik itu sesuatu yang positif maupun negatif sekalipun.
Terutama dalam isu kerusakan lingkungan yang terjadi karena ulah manusia yang tidak bertanggung jawab atas lingkungannya, beberapa diantaranya seperti pencemaran yang secara sadar maupun tidak dilakukan oleh masyarakat itu sendiri selain itu contoh lain adalah adanya penambangan ilegal menjadi sebuah bentuk kerusakan lingkungan yang efek dari perbuatan tidak hanya dirasakan sesaat namun terasa hingga generasi yang akan datang, untuk mencegah dan menghentikan hal tersebut maka perlu untuk diterapkan sanksi dari setiap tindakan yang diperbuat, lalu apakah sanksi itu cukup efektif dalam memberikan efek jera terhadap pelakunya atau sekedar sekumpulan aturan saja.
Indonesia sendiri memiliki beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai lingkungan diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Undang-Undang ini telah mengatur cukup lengkap mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sanksi yang diberikan juga bermacam-macam dan dilakukan dalam beberapa proses dan jenisnya, aturan yang dibuat telah dirancang sedemikian rupa untuk dapat menjaga dan melindungi lingkungan, lalu faktor apa yang membuat masih banyak dalam praktiknya tidak sejalan dengan aturan yang ada, baik itu dilakukan orang perorangan, kelompok maupun korporasi.
- Penulis: Ochin
