Mengawal Tambang Rakyat Yang Berkelanjutan: Pentingnya Sosialisasi IPR Bagi Pemberdayaan Warga Kuday?
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025

OLEH: WINA AL SA’ADAH
Mahasiswi Fakultas Hukum UBB
CDN.id, BABEL- Kelurahan Kuday di Sungai Liat sedang berada pada fase penting dalam dinamika tata kelola pertambangan rakyat. Kehadiran Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan sekadar persoalan administratif, tetapi membawa konsekuensi besar terhadap ekonomi warga, kelestarian lingkungan, hingga arah pembangunan wilayah. Karena itu, sosialisasi IPR bukan hanya formalitas pemerintah melainkan fondasi utama bagi pemberdayaan masyarakat Kuday agar tidak menjadi korban ketidaktahuan maupun ketidakjelasan informasi.
Sosialisasi IPR yang tepat, utuh, dan jujur adalah jembatan komunikasi yang dapat memastikan bahwa masyarakat memahami apa yang akan berubah di sekitar mereka mulai dari mengetahui hak dan kewajiban bagi setiap pelaku, dampak operasional tambang, batas wilayah yang di izinkan, risiko lingkungan, hingga pelaksanaan reklamasi pascatambang sebagaimana telah di atur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Tanpa transparansi yang jelas masyarakat mudah diseret ke situasi yang merugikan baik secara ekonomi maupun sosial. Namun, ketika sejak awal proses sosialisasi dilakukan secara transparan, konsisten, dan melibatkan masyarakat kepercayaan publik akan meningkat. Hal ini tentu akan memberikan dampak yang besar bagi keberlanjutan program IPR menjadi lebih kuat dan potensi konflik dapat ditekan sedini mungkin.
Sebaliknya, hal yang sering terjadi di berbagai daerah adalah masyarakat terjebak dalam euforia ekonomi tambang, tetapi tidak disiapkan dengan pengetahuan memadai. Mereka berharap pendapatan tambahan namun tidak memahami prosedur hukum, muncul potensi sengketa lahan, bahkan dampak lingkungan yang dapat mempengaruhi mata pencaharian lainnya. Kuday tidak boleh mengalami pola yang sama. Sosialisasi IPR harus mampu menjawab kebutuhan dasar warga agar dapat memberikan kejelasan, kepastian, dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
- Penulis: Ochin
