Secara historis regulasi yang mengatur mengenai ketenagakerjaan sudah ada sejak sebelum masa kemerdekaan, dalam perjalananya regulasi yang mengatur mengenai pemburuhan atau ketenagakerjaan sudah banyak mengalami perubahan.
- Zaman penjajahan Belanda yang memberlakukan peraturaran perbudakan pada kalangan buruh.
- Orde lama
Kondisi buruh dan tenaga kerja diindonesia mengalami perubahan kearah perbaikan, pemerintahan orde lama menerbitkan beberap regulasi yang diantaranya memberi perlindungan kepada para tenaga kerja sebagai salah satu bukti untuk melawan perbudakan yang pernah terjadi sebelumnya, jaminan sosial tentang kecelakaan kerja, perjanjian perburuhan antara serikat buruh dan majikan, penyelesaian perselisian hubungan industrial, dan persetujuan konvensi serta hak berorganisasi dan berunding secara bersama
- Orde baru
Di masa inipemerintah berupaya untuk meningkatkan pembangunan nasional dengan tetap menjaga stabilitas, alhasil pemerintah menerbitkan aturan yang disebut dengan hubungan industrial pancasila dan hubungan perburuhan pancasila, yang sesuai dengan penamaannya bahwa apapun yang menjadi subtansi pembahasan regulasi ini tetap berasaskan pancasila. Salah satu contoh praktiknya ialah hal yang yang berkaitan dengan kesepakatan kerja bersama diambil dari keanggotan dari lembaga terkait seperti halnya bripartit dan tripartit dan stackeholder yang berkaitan
- Reformasi hingga saat ini.
Pada awal mula reformasi peraturan terkait perburuhan dan tenaga kerja mengalami perubahan secara dinamis dari masa kemasa dalam kurun waktu yang sangat singkat, semisal di era Pak Habibie yang mengeluarkan Kepres No 83 THN 1998 mengenai pemberian perlindungan dan hak berorganisasi. Dilanjutkan era Gusdur yang mengeluarkan regulasi berupa Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja, disatu sisi UU ini bertujuan untuk sarana dalam memperbaiki iklim demokrasi. Kemudian era Megawati perubahan yang sangat drastis untuk menyikapi persoalan-persoalan yang terjadi dalam dunia ketenagakerjaan dan buruh, dalam praktiknya pemerintah meluncurkan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dalam keberadaanya UU ini menjadi pengganti 15 aturan sebelumnya tentang ketenagakerjaan. Dalam muatannya UU ini memiliki tota 193 pasal dan memiliki cakupan yang sangat luas, diantaranya UU ini mengatur hubungangan industrial pada setiap jenis usaha dan juga UU ini mengatur tentang hubungan kerja yang berlangsung antara buruh dan perusahaan, yang termasuk diantaranya dalam pemenuhan hak, perlindungan, serta kewajiban masing-masing antar pengusahan dan buruh.
Problem yang kerap kali terjadi pada pelaksanaan UU ini ialah terkait kebijakan outsourching, pemberian upah murah dan PHK yang seenaknya. Dilanjutkan era Susilo Bambang Yudoyono kerap kali menghadapi gelombang perlawanan dari para buruh yang memprotes dengan adanya kebijakan sebelumnya tidak mampu berbuat banyak untuk menjawab apa yang menjadi keinginan para buruh dan tenaga kerja, dan terakhir era Jokowi inovasi sangat over luar biasa, bahwa dalam masa kepemimpinannya mencoba untuk menginventarisir 79 Undang-undang yang digabungkan dalam satu bentuk yaitu Omnibuslaw yang sekarang sudah sahkan menjadi UU Ciptakerja melalui proses pengajuan dari Presiden sendiri berupa Perpu setelah tanpa mempertimbangkan apa yang menjadi putusan MK di penghujung tahun 2021
Jaminan Sosial Terhadap Buruh sangat Minim
Indonesia masih perlu untuk meningkatkan perluasan jangkauan akan jaminan sosial kepada pekerja-pekerja di Indonesia khususnya pekerja pada sektor informal. Kualitas pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif rendah dan tidak mampu menciptakan pekerjaan yang layak. Setengah pengangguran (underemployment) selalu meningkat setiap tahun dan jumlah tenaga kerja informal tetap saja melampaui tenaga kerja formal. Kini jumlah tenaga kerja informal dan underemployment mencapai 103,2 juta orang atau hampir 2,2 kali lipat lebih besar dari tenaga kerja formal dengan kesejahteraan lebih rendah.
Terbatasnya Peluang Kerja Bagi Fresh Graduate