Kejari Bangka Tengah Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara, Sabu 334 Gram hingga 134 Butir Ekstasi Dimusnahkan
- account_circle Ochin
- calendar_month Kam, 6 Agu 2026

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu dan pil ekstasi hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang bukti berupa senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.
Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda, kepolisian, pengadilan, PT. Timah serta instansi terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari 71 perkara narkoba dan 40 perkara pidana umum. Di antaranya ada sabu 334,265 gram, ekstasi 134,5 butir, dan senjata tajam. Semua ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan wajib kita musnahkan,” kata Petrus.
- Penulis: Ochin
