Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Artikel » Imbauan dan Larangan Dekorasi Rumah Menurut Ajaran Islam

Imbauan dan Larangan Dekorasi Rumah Menurut Ajaran Islam

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Jum, 22 Mar 2024

CDN.id, JAKARTA- Mendekorasi rumah sudah menjadi hak setiap orang yang memiliki rumah. Tidak hanya untuk mempercantik rumah saja, mendekorasi rumah juga bisa membuat rumah terasa lebih nyaman dan membuat kita betah untuk tinggal di dalamnya.
Tapi tahukah kamu, walaupun mendekorasi adalah hak kebebasan setiap orang. Mendekorasi rumah juga ada aturannya, terutama untuk umat Islam.

Mengutip dari mustansarjavaid.medium.com, ada beberapa hal yang perlu umat Islam perhatikan ketika ingin mendekorasi rumah. Dalam ajaran Islam, ada beberapa hal yang boleh dilakukan dan ada beberapa hal yang dilarang ketika mendekorasi rumah. Berikut ringkasannya.

Dekorasi Rumah Menurut Pandangan Islam
Mendekorasi rumah bukanlah hal yang haram hukumnya. Banyak dari orang mendekorasi rumahnya baik di bagian dalam maupun luarnya dengan tujuan agar rumah terlihat lebih cantik dan nyaman untuk ditinggali. Selain itu mendekorasi rumah juga bisa membentuk suasana rumah sesuai dengan kepribadian pemiliknya.

1. Fungsionalitas
Selain dari aspek keindahannya, rumah juga harus memiliki fungsi yang sesuai dengan pemiliknya, khususnya bagi umat Islam.

Rumah seorang muslim harus didekorasi dengan cinta tanpa harus menonjolkan kekayaan dan kemewahan. Aturan ini ditetapkan untuk membantu kamu menciptakan ruangan yang terasa tenang, bahagia, terlindungi, dan dikelilingi dengan pengingat akan keberadaan Allah, seperti contohnya menyediakan tempat khusus untuk melakukan ibadah salat.

2. Privasi
Privasi adalah hal yang paling penting dalam rumah seorang umat Islam. maka dari itu, rumah seorang muslim yang baik adalah rumah yang memiliki tingkat privasi yang tinggi dari publik.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Timah Promosikan UMKM Lewat Pameran

    PT Timah Promosikan UMKM Lewat Pameran

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- UMKM menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional, untuk itu PT Timah terus berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan UMKM melalui berbagai program. Salah satunya promosi produk UMKM melalui berbagai pameran. Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PT Timah berperan aktif memfasilitasi promosi produk UMKM, baik melalui penyelenggaraan pameran maupun penyediaan gerai penjualan. […]

  • Riuh Madu Riuh Kumbang

    Riuh Madu Riuh Kumbang

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Oleh : Ahmadi Sofyan Pemerintah harus bisa membuat contoh, bagaimana menciptakan petani produktif, efektif dan kreatif. Ciptakan anak-anak muda kampung yang sukses di bidang pertanian, peternakan dan budidaya. ==== Beberapa tahun silam, saya diminta “ngoceh” dihadapan ratusan masyarakat di sebuah Desa. Kepada masyarakat yang didominasi Ibu-Ibu, saya tanyakan: “Harga cabe naik?” Dijawab: “Naiiiik” oleh mereka […]

  • RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sebut Pendaftaran Tanah Capai 98 Persen

    RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sebut Pendaftaran Tanah Capai 98 Persen

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan capaian program pendaftaran tanah nasional dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/9/2025). Nusron mengungkapkan, hingga 4 September 2025 tercatat sebanyak 123,1 juta bidang tanah sudah terdaftar atau 98 persen dari target […]

  • Pemkot Pangkalpinang Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 ke BPK RI Perwakilan Bangka Belitung

    Pemkot Pangkalpinang Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 ke BPK RI Perwakilan Bangka Belitung

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG – 0 Pemerintah Kota Pangkalpinang menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (28/03/2024) di Kantor BPK RI Perwakilan Kepulauan Bangka Bangka Belitung. LKPD diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan didampingi Sekretaris Daerah kepada Kepala […]

  • Kejari Bangka Tengah Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara, Sabu 334 Gram hingga 134 Butir Ekstasi Dimusnahkan

    Kejari Bangka Tengah Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara, Sabu 334 Gram hingga 134 Butir Ekstasi Dimusnahkan

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BANGKATENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah memusnahkan barang bukti dari 111 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (6/8/2026). Pemusnahan dipusatkan di halaman Kantor Kejari Bangka Tengah sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen dalam penegakan hukum. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 71 perkara narkotika dan 40 perkara tindak pidana […]

  • Kewajiban Hukum Perusahaan di Indonesia dalam Melindungi Data Pribadi Konsumen

    Kewajiban Hukum Perusahaan di Indonesia dalam Melindungi Data Pribadi Konsumen

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    OLEH          : Haliza Khoirun Nisa Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung CDN.id, BABEL- Di era digital yang semakin maju, perlindungan data pribadi menjadi isu yang semakin penting. Setiap hari, masyarakat berbagi data pribadi mereka dengan berbagai perusahaan, baik dalam transaksi e-commerce, perbankan, hingga media sosial. Namun, di balik kemudahan digital ini, […]

expand_less