CDN.id, JAKARTA – Penegakan hukum terhadap reklame ilegal yang berlokasi di Jalan Outer Ringroad Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan pantauan wartawan, hingga kini reklame ilegal di lokasi tersebut belum dilakukan pembongkaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, yakni Satpol PP DKI Jakarta.
Belum dibongkarnya reklame ilegal itu, memunculkan reaksi dari salah satu pemerhati Kebijakan Publik, Awy Eziary.
Dalam keterangannya yang diterima redaksi, pada Jumat (29/11/2024), Awy menyoroti lambannya Satpol PP DKI Jakarta dalam menindak tegas reklame ilegal di Jalan Outer Ringroad Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, yang hingga kini masih berdiri kokoh.
Ia menilai, Satpol PP terkesan tidak konsisten dan tidak serius dalam penertiban reklame ilegal yang jelas-jelas melanggar ketentuan.