Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Soal Reklame Produk Collagena Susu Awet Muda di Daan Mogot, Satpol PP Jakbar akan Lakukan Tindakan

Soal Reklame Produk Collagena Susu Awet Muda di Daan Mogot, Satpol PP Jakbar akan Lakukan Tindakan

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Sel, 17 Des 2024

CDN.id, JAKARTA – Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, akan melakukan pengecekan keberadaan reklame produk Collagena Susu Awet Muda di Jalan Raya Daan Mogot KM. 11 No. 38, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Edison menyebut, pihaknya (Satpol PP Jakarta Barat) akan melakukan koordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) untuk memastikan legalitas reklame tersebut. “Mau kita tanyakan dulu pak ke PTSP dan UPPRD, ” singkat Edison saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12/2024).

Reklame yang terpasang di area padat lalu lintas dan pemukiman yang berlokasi di dekat Jembatan Gantung, Jl. Daan Mogot ini dianggap melanggar aturan dan mengganggu estetika lingkungan.

“Kalau memang reklame ini tidak berizin, seharusnya pihak berwenang segera bertindak untuk membongkar. Namun, hingga kini reklame itu masih berdiri kokoh. Ada dugaan oknum Satpol PP Wali Kota Jakarta Barat terlibat. Jika tidak, kenapa reklame ini belum juga dibongkar?” Ucap warga di Aplikasi JAKI.

Menanggapi laporan ini, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik ini kembali memberikan pendapat miring soal keberadaan reklame ilegal di kawasan-kawasan kendali ketat reklame di wilayah DKI Jakarta.

“Jika reklame tersebut benar tidak memiliki izin, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor tata kelola reklame. Petugas yang berwenang harus segera membongkar reklame tersebut untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Satpol PP perlu diinvestigasi secara menyeluruh agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja,” ujar Awi, Ahad (15/12/2024) siang.

Awy menyebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.

Dalam Pergub itu, kata Awy, diisebutkan juga bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik (digital), papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prihatin soal Video Syur Siswa SMK, Ketua Komisi X DPR RI Angkat Bicara

    Prihatin soal Video Syur Siswa SMK, Ketua Komisi X DPR RI Angkat Bicara

    • calendar_month Kam, 25 Jan 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA- Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda prihatin atas kasus puluhan foto dan video porno yang diduga diperankan seorang pelajar SMK di Tulungagung beredar di sejumlah media sosial (medsos) dan aplikasi penyimpanan. Huda minta pemerintah membatasi akses para pelajar ke konten-konten pornografi. “Kita ingin ada semacam langkah-langkah yang sifatnya preventif yang bisa dilakukan oleh […]

  • Polsek Sungaiselan Berhasil Amankan Empat Pelaku Pencurian TBS, Satu Miliki Senjata Api Rakitan

    Polsek Sungaiselan Berhasil Amankan Empat Pelaku Pencurian TBS, Satu Miliki Senjata Api Rakitan

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, SUNGAISELAN – Empat (4) pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di area PT Sinar Mas berhasil diamankan oleh Polsek Sungaiselan. Salah satu dari mereka diketahui memiliki senjata api rakitan beserta 16 butir amunisi. Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto, S.H., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam […]

  • Cawagub Babel Paslon “BERAMAL” Terangkan Fungsi dan Manfaat IPR dan WPR

    Cawagub Babel Paslon “BERAMAL” Terangkan Fungsi dan Manfaat IPR dan WPR

    • calendar_month Sel, 19 Nov 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- Kehadiran Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) merupakan instrumen penting dalam menjawab tantangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) timah di masa yang akan datang. Karna kehadiran dari dua hal tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang memang menggantungkan hidupnya dari sektor […]

  • Tetek & Bengek Setelah Pemilu

    Tetek & Bengek Setelah Pemilu

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Oleh: AHMADI SOFYAN WAKILNYA dapat “tetek”, rakyatnya dapat “bengek”. Sebab disaat Pemilu rakyat sudah sukses membuat para Caleg menjadi “bengek” akibat banyak modal yang harus dikeluarkan, banyak proposal yang harus diloloskan, banyak buah tangan yang harus diberi dan banyak permintaan yang harus dipenuhi. ======= SUATU hari, seorang sahabat yang menjadi Wakil Rakyat pernah terang-terangan berkata: […]

  • 6 Wasit dan Juri asal Indonesia Akan Bertugas di Olimpiade 2024

    6 Wasit dan Juri asal Indonesia Akan Bertugas di Olimpiade 2024

    • calendar_month Kam, 6 Jun 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA- Sebanyak enam International Technical Officials (ITO) dari sejumlah cabang olahraga (cabor) asal Indonesia bakal bertugas sebagai wasit atau juri dalam Olimpiade 2024 Paris. Kabar baik tersebut disampaikan Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) Raja Sapta Oktohari. Ia mengatakan ada enam ITO dari enam cabor akan menjadi perwakilan di Paris. Keenam ITO itu […]

  • Pantau TPS Lusje Pastikan Pesta Demokrasi di Pangkalpinang Berjalan Lancar

    Pantau TPS Lusje Pastikan Pesta Demokrasi di Pangkalpinang Berjalan Lancar

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG – Pj Wali Kota Pangkalpinang melakukan pemantauan pembentukan terhadap sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tujuh kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Selasa (13/02/2024). Proses pemantauan dikawal ketat oleh Forkopimda dan didampingi Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Kesbangpol, hingga Inspektur Kota Pangkalpinang. Hal ini dilakukan untuk melihat kesiapan teknis […]

expand_less