DPRD Bangka Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Ajukan KUA-PPAS 2027
- account_circle Ochin
- calendar_month 2 menit yang lalu

Pada rapat yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD 2027.
“Dokumen KUA memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah beserta asumsi yang mendasarinya. Sementara PPAS berisi prioritas pembangunan serta batas maksimal alokasi anggaran bagi setiap perangkat daerah,” ujarnya.
“Kanu berharap penyusunan KUA dan PPAS 2027 dapat mengakomodasi program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung sehingga pengelolaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan penyampaian dan persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan persetujuan bersama dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Syahbudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bangka atas pembahasan yang telah dilakukan hingga Raperda tersebut dapat disepakati menjadi Perda.
“Pemerintah daerah telah mencatat berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan,” katanya.
- Penulis: Ochin
