SEC Buka Jalan bagi Tokenisasi Saham AS, Bittime Cermati Perkembangan Pasar
- account_circle Vritimes
- calendar_month 11 menit yang lalu

Bittime, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), sebagai Gerbang Indonesia Menuju Aset Global, yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus mencermati perkembangan global Tokenized US Stocks seiring meningkatnya perhatian terhadap penggunaan teknologi blockchain untuk merepresentasikan aset keuangan tradisional.
Perkembangan tersebut berlangsung ketika regulator di berbagai negara mulai mengeksplorasi kerangka pengaturan untuk aset yang ditokenisasi. Di Amerika Serikat, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) memberikan jalur regulasi sementara dan bersyarat bagi venue tertentu untuk memfasilitasi perdagangan saham yang ditokenisasi. Sementara di Indonesia, OJK juga tengah menyiapkan kerangka regulasi terkait penawaran aset ditokenisasi atau tokenisasi Real World Asset (RWA).
“Perkembangan Tokenized U.S. Stocks menunjukkan bahwa tokenisasi semakin menjadi bagian dari diskusi mengenai masa depan akses terhadap aset global. Bagi Indonesia, perkembangan ini penting untuk dicermati seiring dengan munculnya kerangka regulasi yang mulai disiapkan untuk aset yang ditokenisasi. Bittime akan terus mengikuti perkembangan tersebut dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, edukasi, dan pemahaman risiko,” ujar Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn.
SEC Berikan Jalur Sementara untuk Tokenized Stocks
Dalam pengumuman resminya pada 17 September 2026, SEC memberikan temporary, conditional exemptive relief selama lima tahun kepada sejumlah venue tertentu untuk memfasilitasi perdagangan saham National Market System (NMS) yang ditokenisasi.
Dalam kerangka tersebut, saham yang ditokenisasi melalui venue yang memenuhi ketentuan harus memberikan hak dan keistimewaan yang sama kepada pemegangnya seperti saham tradisional dari kelas yang setara. Untuk saham yang ditokenisasi oleh pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan perusahaan penerbit, venue juga wajib memberikan pemberitahuan kepada penerbit dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan.
- Penulis: Vritimes
