CDN.id, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan Skor IPK yang diluncurkan Transparency International Indonesia itu membuat peringkat Indonesia merosot dari 110 pada 2022, menjadi 115 dari 180 negara pada tahun ini.
ICW menyebut ada 7 faktor yang menyebabkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia hanya memperoleh skor 34 pada tahun 2023. Hal tersebut disampaikan melalui rilisnya yang berjudul “Omon-Omon Pemberantasan Korupsi Jokowi” pada Selasa, (30/01/24). ICW menyebut skor IPK itu menunjukkan stagnasi di masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pertama, sebagai kepala negara Jokowi terlalu sibuk “cawe-cawe” dalam urusan politik daripada membenahi hukum. Beberapa aturan seperti RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal hingga Revisi UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak segera dikerjakan.
Kedua, Jokowi dianggap lepas tanggung jawab terhadap situasi KPK saat ini. Sesuai dengan Pasal 33 UU KPK, presiden seharusnya dapat mengambil tindakan atas peristiwa yang terjadi di KPK, atau saat menjumpai tata kelola kelembagaan yang buruk.