OLEH : ADIBAH SYAKIRAH
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan bisnisnya, yang dikenal sebagai konsep Corporate Social Responsibility (CSR). Diatur didalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, bersama dengan beberapa peraturan tambahan lainnya.