CSR dan Keadilan Sosial di Indonesia: “Jurang antara Norma Hukum dan Kondisi Lapangan”

oleh
oleh

OLEH : ADIBAH SYAKIRAH

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL- Perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan bisnisnya, yang dikenal sebagai konsep Corporate Social Responsibility (CSR). Diatur didalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, bersama dengan beberapa peraturan tambahan lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.