Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Kepatuhan Perusahaan Terhadap Undang-undang Cipta Kerja dan Dampaknya Terhadap Hubungan Industrial

Kepatuhan Perusahaan Terhadap Undang-undang Cipta Kerja dan Dampaknya Terhadap Hubungan Industrial

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Sel, 29 Apr 2025

Oleh : FENI BASMALLAH

Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL- Undang-Undang Cipta Kerja atau dikenal sebagai Omnibus Law diundangkan dengan tujuan untuk meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja. Salah satu aspek yang paling berdampak adalah hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan baru ini menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas hubungan industrial. Tanpa kepatuhan, potensi konflik ketenagakerjaan akan semakin meningkat. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji sejauh mana perusahaan mematuhi ketentuan ini.

Banyak perusahaan menyambut positif penyederhanaan regulasi yang dihadirkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit pula perusahaan yang justru mengabaikan hak-hak pekerja. Misalnya, dalam hal pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan penyusunan perjanjian kerja bersama (PKB). Hal ini menunjukkan bahwa penerapan regulasi tidak hanya membutuhkan simplifikasi, tetapi juga pengawasan ketat. Tanpa pengawasan, ketimpangan hubungan industrial akan terus terjadi.

Ketentuan baru mengenai fleksibilitas hubungan kerja, seperti perluasan penggunaan sistem kontrak dan outsourcing, menjadi sorotan penting. Di satu sisi, perusahaan merasa lebih mudah dalam merekrut dan mengatur tenaga kerja. Namun di sisi lain, pekerja merasa posisinya menjadi lebih rentan dan tidak terlindungi. Ketidakseimbangan ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan ketegangan dalam hubungan industrial. Kepatuhan terhadap norma perlindungan pekerja harus tetap diutamakan.

Perusahaan yang mematuhi ketentuan perlindungan pekerja justru cenderung mendapatkan manfaat jangka panjang. Hubungan industrial yang harmonis berkontribusi terhadap produktivitas, loyalitas, dan reputasi perusahaan. Sebaliknya, perusahaan yang abai terhadap hak pekerja sering kali menghadapi aksi mogok, gugatan hukum, bahkan kerugian finansial. Oleh sebab itu, kepatuhan bukan semata-mata kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis yang cerdas. Ini perlu disadari oleh seluruh manajemen perusahaan.

Salah satu isu penting yang muncul pasca-implementasi Undang-Undang Cipta Kerja adalah persoalan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. UU ini mengharuskan optimalisasi mekanisme bipartit sebelum berlanjut ke pengadilan hubungan industrial. Namun dalam kenyataan, banyak perusahaan yang enggan melakukan perundingan secara terbuka dan setara. Praktik seperti ini mengabaikan semangat musyawarah dalam penyelesaian sengketa. Jika terus dibiarkan, potensi konflik industrial akan semakin membesar.

Prosedur PHK dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga mengalami perubahan signifikan. PHK menjadi lebih mudah dengan alasan yang lebih variatif, namun harus tetap memenuhi hak-hak pekerja. Kepatuhan perusahaan dalam membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak menjadi ujian nyata. Banyak laporan yang menyebutkan perusahaan menghindari kewajiban ini dengan berbagai alasan. Padahal, ketidakpatuhan ini dapat menimbulkan gelombang protes pekerja.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Timah Gandeng Yayasan Alobi untuk Rehabilitasi Satwa Liar di Lahan Bekas Tambang

    PT Timah Gandeng Yayasan Alobi untuk Rehabilitasi Satwa Liar di Lahan Bekas Tambang

    • calendar_month Sen, 4 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- Reklamasi Air Kampoeng merupakan salah satu kawasan Reklamasi PT Timah yang terletak di Kabupaten Bangka. Di kawasan ini, PT Timah melakukan reklamasi dalam bentuk lain yang mengintegrasikan sektor pertanian, pembibitan, perkebunan, dan peternakan. PPS Alobi Air Jangkang merupakan salah satu langkah nyata PT Timah untuk berperan aktif dalam melestarikan, menyelamatkan, dan melestarikan satwa […]

  • Percepatan Pengentasan Stunting dan Malnutrisi Tahun 2024, TP PKK Babel Mantapkan Launching Rampak Gemintang

    Percepatan Pengentasan Stunting dan Malnutrisi Tahun 2024, TP PKK Babel Mantapkan Launching Rampak Gemintang

    • calendar_month Sen, 6 Mei 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, TANJUNGPANDAN – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) terus memantapkan rencana launching program ‘Rampak Gemintang’ atau kepanjangan dari Gerakan Serempak Guna Eliminasi Kemiskinan dan Stunting Bangka Belitung. Untuk mempersiapkan hal itu, diadakan Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kep. Babel Safriati Safrizal, yang […]

  • 3.454 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Hari Buruh di Depan Monas, Siagakan Water Cannon

    3.454 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Hari Buruh di Depan Monas, Siagakan Water Cannon

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA – Polisi disiagakan dalam demo Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 di depan Monumen Nasional (Monas) dan sekitaran Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Mei 2024. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerjunkan ribuan personel dalam mengamankan demo buruh tahun ini. “Hari ini kami siap mengamankan buruh […]

  • Soal Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Beltim, Dewan Pers dan PWI Babel Kompak Desak Polisi Buru Pelaku

    Soal Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Beltim, Dewan Pers dan PWI Babel Kompak Desak Polisi Buru Pelaku

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG– Tiga wartawan media daring asal Belitung Timur, yakni Lendra Agus Setiawan (Kacak), Herlambang dan Jasman, diduga mengalami pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa tersebut terjadi di proyek tambak udang Vaname, kawasan Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur, pada Kamis (17/7/2025). Terkait kasus ini, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, meminta pihak […]

  • Pj Wali Kota Pangkalpinang Dorong Budaya Membaca Nyaring

    Pj Wali Kota Pangkalpinang Dorong Budaya Membaca Nyaring

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Membaca Nyaring yang dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota, M. Unu Ibnudin, di Gedung Perpustakaan Kota Pangkalpinang pada Senin, 19 Mei 2025. Kegiatan ini menyasar guru, pustakawan, pegiat literasi, dan orang tua sebagai upaya meningkatkan minat baca masyarakat. Dalam sambutannya, Unu menekankan pentingnya metode […]

  • Ormas BMPBB Minta Masyakarat Sikapi dengan Kepala Dingin, Terkait Pemadaman Listrik

    Ormas BMPBB Minta Masyakarat Sikapi dengan Kepala Dingin, Terkait Pemadaman Listrik

    • calendar_month Ming, 26 Mar 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG – Terjadinya pemadaman listrik secara bergilir di sejumlah wilayah di Pulau Bangka, menjadi perhatian semua pihak, termasuk Organisasi Masyarakat (Ormas) Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB). Ketua Umum Ormas BMPBB, Deki Kurniawan meminta seluruh masyarakat Bangka Belitung (Babel), menyikapi persoalan pemadaman listrik yang saat ini masih terjadi di sejumlah wilayah, dengan kepala dingin. […]

expand_less