Beri Perlindungan dan Hak Konstitusional Anak, Kejari Bersama Pemkot Terbitkan 21 KIA
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 22 Mei 2024

Berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak berfungsi sama dengan KTP namun diperuntukkan bagi anak berusia 0 – 5 tahun dan 5 – 17 tahun kurang sehari.
“Bedanya hanya 0 sampai 5 tidak ada fotonya.
Kalau 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari tadi ada fotonya, ” jelasnya.
Menurutnya pemberian identitas kependudukan kepada anak, akan mendorong peningkatan pendataan perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Oleh karena itu, dengan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi kabupaten lainnya di Bangka Belitung untuk turut menerbitkan kartu identitas anak.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go mengucap terima kasih atas inisiasi Kejari yang telah membantu memberikan pelayanan bagi masyarakat terutama anak-anak di Kota Pangkalpinang.
- Penulis: Ochin
