Bangun Jaya Tegaskan Adanya Kejanggalan Terkait Sengketa Lahan Perkuburan
- account_circle Ochin
- calendar_month Jum, 16 Jan 2026

Dalam pembahasan RDP dan audiensi lanjutan, DPRD menemukan indikasi dugaan cacat administrasi. Ketua Komisi I Dio Febrian mengintip proses penerbitan dan pembaruan sertifikat oleh BPN, terutama terkait pengecekan faktual di lapangan.
Salah satu poin krusial adalah dasar penjualan beli tanah pada tahun 1976 yang diklaim atas nama kelurahan, sementara pada periode tersebut wilayah setempat masih berstatus dusun. Selain itu, sebagian area dalam sertifikat disebut tumpang tindih dengan lahan milik PT Timah yang telah dihibasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan keadilan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan,” ucapnya
- Penulis: Ochin
