Apakah Seorang Anak Angkat Boleh Mendapatkan Warisan? Dan Bagaimana Dengan Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat (Diadopsi)?

oleh
oleh

OLEH : MARINA BR AMBARITA

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL- Di Indonesia banyak keluarga yang mempunyai anak angkat dan mungkin banyak juga peristiwa atau kasus tentang perdebatan anak angkat boleh tidak mendapatkan suatu warisan. Mengangkat atau mengadopsi anak tidak semudah dengan menganggap seseorang menjadi anak. Tetapi ada juga syarat-syarat untuk mengadopsi anak yaitu, yang mengadopsi seorang anak menjadi anak angkatnya harus sepasang suami istri ataupun seorang Wanita yang belum menikah, pengakatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan. Dan ketika mengangkat anak, seorang anak tidak akan putus hubungan darahnya dengan orang tua kandungnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 39 ayat (1) dan (2).

No More Posts Available.

No more pages to load.