Kejari Bangka Tengah Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara, Sabu 334 Gram hingga 134 Butir Ekstasi Dimusnahkan
- account_circle Ochin
- calendar_month Kam, 6 Agu 2026

CDN.id, BANGKATENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah memusnahkan barang bukti dari 111 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (6/8/2026).
Pemusnahan dipusatkan di halaman Kantor Kejari Bangka Tengah sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen dalam penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 71 perkara narkotika dan 40 perkara tindak pidana umum. Seluruh barang bukti tersebut telah diputus pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Dari ratusan barang bukti itu, yang paling menonjol adalah narkotika jenis sabu seberat 334,265 gram dan pil ekstasi sebanyak 134,5 butir. Selain itu, Kejari Bangka Tengah juga memusnahkan sejumlah senjata tajam yang menjadi barang bukti dalam berbagai perkara pidana.
- Penulis: Ochin
