Problematika Pembuktian Utang dalam Permohonan Pailit
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 16 Mar 2026

OLEH : HALIZA KHOIRUN NISA
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Dalam praktik hukum kepailitan di Indonesia, salah satu persoalan yang kerap muncul adalah mengenai pembuktian adanya utang dalam permohonan pailit. Meskipun hukum telah mengatur syarat-syarat permohonan pailit secara jelas, dalam praktiknya pembuktian utang sering menjadi titik perdebatan antara kreditur dan debitur.
Hal ini terjadi karena kepailitan tidak hanya berdampak pada hubungan hukum para pihak, tetapi juga pada keberlangsungan usaha dan kepentingan pihak-pihak lain yang terkait dengan debitur.
Secara normatif, ketentuan mengenai syarat untuk menyatakan seseorang atau suatu badan hukum pailit diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal tersebut menyatakan bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
- Penulis: Ochin
