Problematika Pembuktian Utang dalam Permohonan Pailit
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 16 Mar 2026

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa unsur utama dalam permohonan pailit adalah adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun, dalam praktiknya tidak jarang timbul permasalahan mengenai apakah utang tersebut benar-benar ada dan apakah telah memenuhi syarat untuk dijadikan dasar permohonan pailit.
Debitur sering kali menyangkal adanya utang atau menyatakan bahwa utang tersebut masih dalam sengketa. Di sisi lain, kreditur berupaya membuktikan bahwa utang tersebut telah nyata dan dapat ditagih.
Permasalahan pembuktian ini berkaitan erat dengan prinsip pembuktian sederhana (simple proof) yang berlaku dalam perkara kepailitan. Prinsip ini diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa syarat untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.
Dengan kata lain, hakim tidak dituntut untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam sebagaimana dalam perkara perdata biasa, melainkan cukup memastikan secara sederhana bahwa terdapat dua kreditur dan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Di sinilah letak problematikanya. Konsep pembuktian sederhana sering menimbulkan perbedaan penafsiran. Dalam beberapa kasus, hakim dapat menilai bahwa keberadaan utang telah cukup terbukti melalui dokumen seperti perjanjian, faktur, atau pengakuan utang. Namun dalam kasus lain, ketika terdapat sengketa mengenai dasar utang tersebut, hakim dapat menilai bahwa perkara tersebut tidak lagi sederhana dan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui gugatan perdata biasa.
- Penulis: Ochin
