Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Ketimpangan Upah dan Perlindungan Hukum Pekerja di Bangka Induk

Ketimpangan Upah dan Perlindungan Hukum Pekerja di Bangka Induk

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Kam, 28 Nov 2024

Oleh: Saskia Ardianti

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL- Bangka Induk, salah satu daerah yang memiliki potensi ekonomi yang besar. Namun, potensi tersebut tidak selalu selaras dengan kesejahteraan pekerja di wilayah ini. Ketimpangan upah dan lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja menjadi permasalahan yang terus berkelana di dunia ketenagakerjaan khususnya di wilayah Bangka Induk.

Ketimpangan Upah bisa dikatakan sebagai masalah yang tak kunjung usai. Ketimpangan upah di Bangka Induk terlihat nyata, terutama di sektor tambang, perkebunan, dan perikanan, yang menjadi andalan perekonomian daerah. Beberapa pekerja menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 25 menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan ketentuan UMP atau UMK yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Namun, praktik di lapangan menunjukkan banyak pelanggaran, khususnya terhadap pekerja informal yang sulit mendapatkan akses terhadap kontrak kerja resmi.

Pelanggaran ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dan rendahnya posisi tawar pekerja. Undang-undang cipta kerja menyebutkan bahwa pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan minimum. Namun kenyataannya, banyak pekerja yang tetap menerima upah jauh dari layak karena takut kehilangan pekerjaan atau tidak memiliki alternatif pekerjaan lain.

Salah satu faktor penyebab ketimpangan ini adalah rendahnya perlindungan hukum bagi pekerja, terutama di sektor informal. Perlindungan hukum bagi pekerja di Bangka Induk juga masih menjadi masalah serius. Karena banyak pekerja, terutama di sektor informal, tidak memiliki akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga sering kali tidak mendapatkan hak dasar seperti cuti, jam kerja yang manusiawi, dan keselamatan kerja.

Seharusnya Undang-Undang cipta kerja menjadi payung hukum yang melindungi pekerja, namun implementasinya sering kali tidak optimal.

Ketimpangan upah dan perlindungan hukum pekerja di Bangka Induk merupakan isu yang kompleks dan memerlukan perhatian serius. Meskipun terdapat penurunan dalam Gini ratio dari 0,272 pada 2018 menjadi 0,244 pada Maret 2024, ketimpangan pendapatan masih mencolok, terutama antara sektor formal dan informal. Banyak pekerja di sektor informal yang tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga hak-hak mereka sering kali terabaikan.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upaya PT. Timah Rehabilitasi Ekosistem Laut Berhasil

    Upaya PT. Timah Rehabilitasi Ekosistem Laut Berhasil

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG – Upaya PT Timah Tbk dalam menenggelamkan terumbu buatan sebagai bagian dari program rehabilitasi ekosistem laut telah menghasilkan hasil. Struktur terumbu buatan yang telah ditempatkan di perairan Rambak, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka pada Tahun 2022 lalu kini mulai ditumbuhi penempelan alami (perekrutan alami), menjadi habitat baru bagi berbagai biota laut. PT Timah Tbk […]

  • Perihal PKL, Komisi I DPRD Pangkalpinang Usulkan Ini…!

    Perihal PKL, Komisi I DPRD Pangkalpinang Usulkan Ini…!

    • calendar_month Sen, 22 Mei 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- Ketua Komisi I DRPD Kota Pangkalpinang Rudi Kurniawan mengatakan, pihaknya kini sedang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang untuk mengantongi peraturan daerah (Perda) zona wilayah untuk berdagang para pedagang kaki lima (PKL). Terkait PKL sebenarnya dapat terselesaikan hal ini menjadi sangat penting agar para pelaku usaha yang berjualan tidak lagi khawatir. “Kami sudah merapatkan […]

  • Paslon “BERAMAL” Memiliki Strategi Revitalisasi dan Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Air Bersih di Babel

    Paslon “BERAMAL” Memiliki Strategi Revitalisasi dan Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Air Bersih di Babel

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat ini terus menghadapi tantangan dalam menyediakan air bersih yang sehat dan siap minum bagi masyarakat. Sebagaimana diketahui, Pada tahun 2023 capaian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk akses air sanitasi layak 93,21% (target 2024 90%), akses sanitasi aman 6,12% (target 2024 15%), BABS terbuka 1,85% (target 2024 […]

  • Program CSR Langkah Nyata PT Timah Mendorong Kemandirian Masyarakat

    Program CSR Langkah Nyata PT Timah Mendorong Kemandirian Masyarakat

    • calendar_month Sel, 19 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- Komitmen PT Timah dalam melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR)  membuahkan hasil yang manis, pada tahun 2023 PT Timah mendapatkan penghargaan Indonesia Best CSR Award 2023 yang diselenggarakan oleh The Iconomics. Head of Corporate Communications PT Timah Tbk Anggi Siahaan mengatakan, pelaksanaan program CSR tidak hanya sekedar menjalankan kewajiban namun juga berupaya untuk […]

  • Diduga Jadi Provokator Bayaran, Oknum Emak-Emak Ngaku Staf Ahli DPR Ganggu Kegiatan Developer di Cengkareng

    Diduga Jadi Provokator Bayaran, Oknum Emak-Emak Ngaku Staf Ahli DPR Ganggu Kegiatan Developer di Cengkareng

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA– Suasana memanas terjadi di dua titik lahan milik PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) pada Minggu (1/6) dan Senin (2/6) lalu. Seorang perempuan paruh baya bernama Lie Liana yang mengaku sebagai staf ahli anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendadak muncul dan membuat kegaduhan di lokasi lahan Sky Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, […]

  • Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK, Surya Paloh: Kita Hormati dan Hargai

    Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK, Surya Paloh: Kita Hormati dan Hargai

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA- Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan perkara yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. “Kita menghormati dan menghargai itu. itu jelas,” kata Surya […]

expand_less