Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK, Surya Paloh: Kita Hormati dan Hargai

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA- Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan perkara yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Kita menghormati dan menghargai itu. itu jelas,” kata Surya Paloh di NasDem Tower Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Surya Paloh mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruh gugatan. NasDem menilai ini adalah keputusan final dan bersifat mengikat. Karena itu, Surya Paloh mengajak semua pihak kembali bersatu untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik ke depan.

“Saya mengajak kita semua perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini tidak boleh berhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kita. Ini konsekuensi dari demokrasi ini,” ucap dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.