Hasil Rekapitulasi KPU Pileg 2024 10 Partai Gagal Lolos ke Senayan

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum atau KPU, hari ini menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah. Dalam ketetapan KPU, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP dinyatakan unggul.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan ketetapan ini dikeluarkan lewat Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

“Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, PDIP memperoleh 25.387.279 suara. Kemudian, di peringkat kedua yaitu Golkar yang meraih 23.208.654 suara. Adapun Gerindra meraih 20.071.708 dan berada di peringkat ketiga.

Adapun Jumlah suara sah secara nasional untuk Pemilihan Legislatif sebanyak 151.796.631 suara.

Setelah penetapan rekapitulasi ini, KPU akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan yang ada, KPU akan memberikan waktu sebanyak 3×24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi.

Jika tidak ada pihak-pihak yang mengajukan sengketa pemilu ke MK, maka pada tiga hari setelahnya, atau pada 23 Maret 2024, KPU bisa menetapkan hasil Pileg.

Penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legistlatif atau Pileg dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan ini menyebut bahwa hasil pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.

Adapun, berikut rekapitulasi langkap hasil penghitungan suara untuk Pileg 2024 dari KPU.

Partai lolos ke DPR

No More Posts Available.

No more pages to load.