Viral Soal Izin PT SMS di Sungkap, DLH Bateng Tegaskan Perizinan Belum Tuntas
- account_circle Ochin
- calendar_month 1 jam yang lalu

“Untuk perizinan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah disampaikan kepada Yudi yang mengurusnya di lapangan,” katanya.
Namun, keterangan tersebut kini mendapat penjelasan dari pemerintah daerah. DLH menyatakan proses pemenuhan persyaratan belum tuntas, sementara DPMPTK menemukan lokasi usaha di Sungkap belum tercantum dalam NIB PT SMS.
Dengan demikian, persoalan yang menjadi sorotan bukan semata ada atau tidaknya dokumen lama perusahaan, melainkan apakah seluruh persyaratan dan data perizinan kegiatan peternakan di Desa Sungkap telah diperbarui serta terpenuhi sesuai sistem dan ketentuan yang berlaku.
DLH Minta Perusahaan Lengkapi Seluruh Persyaratan
Ari Yanuar menegaskan, persoalan PT SMS menjadi perhatian pemerintah daerah agar seluruh perusahaan peternakan ayam potong memastikan kelengkapan perizinannya.
Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya memiliki dokumen tertentu, tetapi harus memastikan seluruh tahapan perizinan yang dipersyaratkan telah diproses dan terpenuhi.
“Ini jadi pelajaran. Kami pun akan menekankan kepada seluruh perusahaan peternakan ayam potong, pada saat mengajukan LB3 nanti, untuk memproses seluruh kelengkapan perizinan,” ujar Ari.
Ia menambahkan, DLH akan terus menjalankan kewenangannya sesuai tahapan, sementara proses perizinan lainnya menjadi kewenangan instansi terkait.
Sementara DPMPTK Bangka Tengah memastikan persoalan administrasi perizinan PT SMS akan ditindaklanjuti.
“Ya kalau Kabid DPMPTK Bateng sudah bilang begitu, terkait perizinan PT SMS belum lengkap, ya artinya memang belum lengkap,” tandas Ari.
Kini, status perizinan kegiatan peternakan PT SMS di Desa Sungkap menjadi perhatian pemerintah daerah. Tahapan selanjutnya adalah memastikan seluruh dokumen, data lokasi usaha dan persyaratan teknis dipenuhi sebelum proses perizinan dinyatakan lengkap.
Awak media akan terus memantau perkembangan informasi ini dan membuka ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka dan berimbang. (*)
- Penulis: Ochin
