Viral Soal Izin PT SMS di Sungkap, DLH Bateng Tegaskan Perizinan Belum Tuntas
- account_circle Ochin
- calendar_month 1 jam yang lalu

Keterangan DLH tersebut diperkuat dengan penjelasan DPMPTK Bateng. Kepala Bidang Perizinan DPMPTK Bateng, Opaldo Adi Barmono, mengatakan PT SMS memang memiliki dokumen lingkungan sejak 2018.
Namun, kondisi perizinan saat ini perlu disesuaikan dengan sistem perizinan yang berlaku.
“Pada 2018 sudah ada dokumen lingkungan. Pada saat itu sistem perizinan belum OSS karena masih manual,” kata Opaldo.
Menurutnya, perubahan sistem perizinan membuat dokumen lama seharusnya diperbarui melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Karena masih manual, seharusnya izin lama diperbarui lewat OSS,” ujarnya.
Persoalan lainnya ditemukan pada data Nomor Induk Berusaha (NIB) PT SMS. Opaldo menyebut lokasi usaha di Desa Sungkap tidak tercantum dalam NIB yang mereka cek.
“Seharusnya di NIB PT SMS itu tertera lokasinya di Sungkap. Tapi kami cek di NIB-nya, lokasi usaha tidak tercatat di Sungkap,” ungkapnya.
Ia menjelaskan kantor pusat PT SMS berada di Surabaya. Sementara untuk kegiatan usaha peternakan di Sungkap, masih terdapat sejumlah proses administrasi dan perizinan yang perlu ditindaklanjuti.
“Jadi sekarang ini perizinannya belum lengkap. Namun terkait PT SMS ini segera kami tindaklanjuti,” tegas Opaldo.
Pernyataan PT SMS Berbeda, sebelumnya, dalam pemberitaan di sejumlah media online yang beredar, pihak PT SMS melalui pengurusnya, Agung, menyatakan perusahaan telah terdaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dikelola DPMPTK Bateng sejak 2018.
“PT SMS sudah terdaftar di PTSP Bangka Tengah sejak tahun 2018,” ujar Agung saat dikonfirmasi awak media.
Ia juga menyampaikan bahwa dokumen perizinan lingkungan dari DLH telah diserahkan kepada pihak yang mengurus proses tersebut di lapangan.
- Penulis: Ochin
