Urgensi Jaminan Perorangan bagi Pelaku UMKM di Bangka dalam Mengakses Permodalan
- account_circle Ochin
- calendar_month Kam, 25 Sep 2025

Modal merupakan penyokong utama dalam perkembangan bisnis, namun akses untuk mendapatkan sumber pembiayaan resmi, terutama dari bank, masih mengalami kendala. Masalah yang paling mendasar adalah mengenai jaminan. Dalam praktiknya, institusi keuangan hampir selalu mengharuskan adanya jaminan yang valid dan memiliki kekuatan hukum. Tanpa jaminan, sulit untuk mendapatkan pembiayaan. Dampaknya, banyak usaha mikro, kecil, dan menengah di Bangka harus bergantung pada pinjaman tidak resmi yang memiliki suku bunga tinggi, sehingga malah mengurangi peluang usaha mereka.
Modal berperan sebagai pendorong kemajuan bisnis, tetapi akses untuk mendapatkan pembiayaan resmi, terutama dari lembaga perbankan, masih menghadapi kendala. Masalah yang muncul berkaitan dengan jaminan. Dalam kenyataannya, lembaga keuangan hampir selalu mensyaratkan adanya jaminan yang sah dan jelas dari segi hukum. Tanpa jaminan tersebut, akses ke pembiayaan menjadi sangat sulit. Hal ini menyebabkan banyak UMKM di Bangka terpaksa mengandalkan pinjaman dari sumber yang tidak resmi dengan bunga tinggi, sehingga semakin membatasi perkembangan usaha mereka. Di sinilah letak pentingnya kepastian hukum terhadap jaminan. Jaminan bukan hanya benda yang disita untuk menutup risiko bagi kreditur, melainkan merupakan instrumen hukum yang perlu diatur dengan tegas untuk melindungi kedua belah pihak. Sayangnya, situasi di lapangan sering kali menciptakan keraguan.
Misalnya, proses eksekusi dalam pelaksanaan jaminan saat terjadi gagal pembayaran, kepemilikan aset yang tidak jelas, atau kurangnya pemahaman dari pelaku UMKM terkait hak dan kewajiban dalam perjanjian jaminan. Ketidakpastian hukum inilah yang sering membuat bank ragu untuk memberikan pinjaman kepada UMKM. Mereka takut apabila muncul masalah, proses pelaksanaan jaminan akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Di sisi lain, pelaku UMKM juga merasa cemas bahwa jaminan yang mereka berikan dapat disalahgunakan atau tidak mendapatkan perlindungan secara adil. Akibatnya, tingkat kepercayaan antara kedua pihak menjadi berkurang.
- Penulis: Ochin
