Tingkatkan Pelayanan Administrasi KSOP, Pj Gubernur Suganda Akan Bersurat Kepada Menteri
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 27 Jun 2023

CDN.Id, PANGKALPINANG – Pada umumnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berwenang untuk menerbitkan sertifikat Pas Kecil (untuk kapal berukuran kurang dari 7 Gross Tonage), Pas Besar (untuk kapal berukuran 7 Gross Tonage – 175 Gross Tonage) dan Surat Ukur (untuk kapal berukuran 175 Gross Tonage) kepada pemilik kapal.
Namun, KSOP Tanjung Pandan masih berada di kelas IV, yang mana artinya ada hambatan dalam penerbitan sertifikat Pas Besar. Karena penerbitan ini hanya dapat dilakukan Kantor Tipologi Kelas I-III saja.
“Hal seperti ini yang membatasi kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita mau maksimal, tapi belum mendapat kewenangan yang mumpuni,” ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu saat memimpin audiensi dengan pihak KSOP Kelas IV Tanjung Pandan.
- Penulis: Ochin
