Tim Hukum AMIN Sampaikan 8 Fakta dalam Kesimpulan Sidang Pilpres, Salah Satunya Tidak Fair

oleh
oleh

Ketujuh, kata Tim hukum AMIN, terjadi pengerahan kepala desa secara terukur untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo dan Gibran. “Terungkap fakta berupa keterangan saksi yang berasal dari Surya Dharma di persidangan 1 April 2024 maupun alat bukti elektronik berupa video atau foto [vide bukti P-21, P-46, P-74, dan P-82 sampai P-84],” tutur Tim Hukum Anies-Muhaimin.

Fakta tak terbantahkan terakhir, Kubu Anies-Muhaimin menyatakan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos telah melanggar UU APBN. Penyalahgunaan ini ditujukan untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran, serta berdampak terhadap peningkatan suara.

“Peningkatan perolehan suara tidak wajar bagi paslon 02 karena intervensid an campur tangan Presiden Jokowi melalui bansos dibuktikan dari keterangan Vid Adrison (ahli ekonomi) melalui penggunaan metode ekonometrika),” bunyi salah satu poin di kesimpulan. (H4)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.