CDN.id, JAKARTA- Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) menyebut ada delapan fakta tak terbantahkan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Fakta-fakta ini dituangkan dalam kesimpulan.
Tim Hukum AMIN telah menyerahkan kesimpulan atas sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada Selasa, 16 April 2024. Kesimpulan itu memiliki 27 halaman, belum termasuk lampiran.
Dalam dokumen salinan yang diterima Tempo, Tim Hukum AMIN mengklaim ada delapan fakta tak terbantahkan dalam persidangan, yakni:
Pertama, KPU dengan sengaja telah menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. “Tindakan termohon (KPU) adalah tidak sah dan melanggar hukum,” tulis Tim Hukum AMIN.
Kedua, Kubu Anies-Muhaimin menyebut telah terjadi kelumpuhan dan independensi penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, karena intervensi kekuasaan.