Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 22 Apr 2024

Hendri meminta Konjen RI untuk membantu nelayan tersebut, terutama untuk memberikan pendampingan hukum. Tetapi Konjen menyampaikan tidak bisa membantu untuk memberikan pengacara. “Katanya tidak bisa dibantu dengan pengacara, kecuali hukuman mati,” katanya.
Hendri juga sudah menindaklanjuti penangkapan nelayan Natuna ini kepada pemerintah setempat, baik provinsi maupun kabupaten. “Kalau kami apalah daya, kami mau urus tak bisa,” kata Hendri.
Hendri menjelaskan, kabar tentang penangkapan nelayan Natuna itu diketahui dari sesama nelayan. “Nelayan itu ditangkap pada pukul 16.30 WIB, Selasa, 16 April 2024,” katanya. “Jam segitulah mereka kontak (memberi tahu) nelayan lain. Mereka menyampaikan sudah ditarik ke Malaysia.”
Adapun lokasi penangkapan berada di 104 bujur timur dan 110 lintang utara. “Kalau menurut nelayan wilayah itu masih Indonesia,” kata Hendri. “Atau kalau masih wilayah sengketa harusnya tak boleh ditangkap, tapi diusir saja.”
Hendri mendesak pemerintah Indonesia melakukan pendekatan diplomasi kepada otoritas Malaysia, supaya nelayan yang ditangkap dibebaskan dan kapalnya dikembalikan. Sebab, nelayan yang ditangkap itu hanya orang-orang kecil. Mereka menangkap ikan hanya menggunakan pancing ulur.
Hendri berharap, pemerintah jangan membiarkan kejadian serupa terjadi setiap tahun. Sebab, nelayan yang ditangkap di Malaysia selalu mendapatkan hukuman.
- Penulis: Ochin
