Terkait Sengketa Lahan Landbouw DPRD Babel akan Panggil Pemkab Bangka Barat
- account_circle Ochin
- calendar_month Sab, 23 Agu 2025

“Dengan ketidakpastian dari Pemda Babar, masyarakat masih resah untuk mengelola lahan tersebut. Kemarin sempat ada pemasangan spanduk terkait kemenangan PTUN dari masyarakat, namun spanduk itu hilang,” ucap Dodoi.
Ia berharap melalui DPRD Provinsi Bangka Belitung, menjadi jembatan yang dapat menuntaskan polemik dan membuat masyarakat dapat beraktivitas seperti semula.
“Kami harap DPRD Provinsi Bangka Belitung bisa menyelesaikan masalah ini, seperti yang dibilang Ketua DPRD tadi win win solution. Lahan kembali ke masyarakat dan Pemda pun, bisa legowo menerima kekalahan dari PTUN tersebut,” katanya.
PTUN Pangkalpinang dalam putusannya pada 20 Maret 2025 menyatakan bahwa tidak sah surat pernyataan aset Nomor: 590/220/4.1.3.1/2017 tertanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas 1.130.000 meter persegi (113 hektare) yang terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.(*)
- Penulis: Ochin
