Terkait Mantan Napi yang Nyaleg Lagi KPU Akan Rapat dengan Kemenkumham
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 24 Apr 2024

Pasal 11 ayat 5 PKPU No. 10 Tahun 2023:
Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon. (H4/ DC)
- Penulis: Ochin
