Talaq Berdasarkan Perspektif Komplikasi Hukum Islam 

oleh
oleh

CDN.id, BABEL- Talaq adalah suatu istilah yang diucapkan oleh seorang suami kepada istri untuk mengakhiri suatu hubungan perkawinan dalam Islam. Dalam pasal 117 Komplikasi Hukum Islam (KHI) disebutkan juga bahwa Talaq adalah suatu ikrar Suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Adapun ketentuan Taklik Talaq dalam pasal 46 ayat (3) bahwa perjanjian Taklik Talaq bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi jika Taklik Talaq sudah disebutkan maka tidak bisa dicabut kembali.

No More Posts Available.

No more pages to load.