Soal Gugatan PDIP di PTUN, Airlangga: Keputusan MK Final

oleh

Sebelumnya, PDI Perjuangan melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melanjutkan gugatannya terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

Gugatan itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun. Dia mengatakan, pihaknya sudah mendapat putusan PTUN terkait gugatan tersebut dan akan lanjut ke tahap sidang pokok perkara.

“Tadi siang baru mendapatkan keputusan dari PTUN dalam putusan dismissal yang disebut dengan tegas bahwa putusan ini menyatakan melanjutkan proses persidangan dengan terlebih dahulu membentuk hakim yang nanti akan bisa memberi keadilan terhadap apa yang kami mohonkan,” ujar Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). (H4/ DC)

No More Posts Available.

No more pages to load.