Sidang Lanjutan Ni Luh Putu Sudiarmi kembali Digelar di PN Kelas 1A Denpasar

oleh
oleh

Dalam tuntutannya, Edy meminta supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memutuskan:

Menyatakan terdakwa NI Luh Putu Sudiarmi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

“Secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berlanjut dan dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan, mentransmisikan, dapat diaksesnya suatu informasi, dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman  sebagaimana diatur dalam dakwaan tersebut,” ungkap Edy Arta Wijaya dalam tuntutannya di ruang sidang, Selasa (16/04/24).

“Atas dasar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya yang digelar pada Kamis (25/04),” sambungnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.