Sidang Lanjutan Ni Luh Putu Sudiarmi kembali Digelar di PN Kelas 1A Denpasar

oleh

CDN.id, BALI- Sidang lanjutan terkait perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Ni Luh Putu Sudiarmi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Denpasar, Bali, pada Selasa (16/04/2024).

Sidang yang digelar pada hari ini, masuk dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Edy Arta Wijaya menuntut terdakwa Ni Luh Putu Sudiarmi dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP hingga kedua dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman 3 tahun penjara, serta denda sebesar Rp. 10.000.000,- dan subsider 6 bulan bulan kurungan maupun memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.

No More Posts Available.

No more pages to load.