Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sengketa Pulau Tujuh, Didit Tegaskan Pemprov Babel Tidak Pernah Menyetujui Pulau Tujuh Masuk Ke Kabupaten Lingga

Sengketa Pulau Tujuh, Didit Tegaskan Pemprov Babel Tidak Pernah Menyetujui Pulau Tujuh Masuk Ke Kabupaten Lingga

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Sen, 23 Jun 2025

CDN.id, BABEL- Sengketa pulau tujuh antara Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (kepri) dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum berakhir. Provinsi Bangka Belitung menilai keputusan mendagri nomor 30/142 tahun 2022/tentang pemberian dan pemuktahiran kode data wilayah administrasi, pemerintahan dan pulau tahun 2021, ke Kabupaten Lingga adalah sepihak tanpa persetujuan Provinsi Babel.

Ketua DPRD Provinsi Babel Didit Srigusjaya menegaskan Biro Pemerintahan Provinsi Babel tidak pernah menyetujui Pulau Tujuh masuk ke Kabupaten Lingga.

“Kami tetap yakin pulau tujuh milik Babel, makanya Babel tidak pernah menyetujui keputusan Mendagri kala itu dan hingga saat ini. Kami menilai keputusan Mendgari ini adalah sepihak,” tegas Didit saat rapat dengar pendapat bersama DPR RI.

Dirinya mengatakan ada dua dasar hukum yang memperkuat Pulau Tujuh dengan gugusan pulaunya milik Provinsi Babel. Pertama disebutkannya Undang-Undang nomor 3 tahun 1959 tentang pemekaran provinsi sumatera selatan dan kedua undang-undang pembentukan provinsi Babel no 27 tahun 2000. Kemudian diperkuat lagi dengan peta rupa bumi Belinyu tahun 1986. Lalu masuk peta lingkungan laut nasional, Sumatra pantai timur edisi 1992.

“Dua Undang-udang ini dengan peta rupa dan Peta Lingkungan, jelas Pulau tujuh milik Babel,” Kata Didit, Minggu, 22 Juni 2025.

Ia menceritakan dalam Undang-Undang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, Pulau tujuh tidak masuk wilayahnya. Namun saat terbentuknya Kabupaten Lingga, ternyata masuk di Lingga.

“Padahal secara geografis Pulau Tujuh dengan satu pulau berpenghuni bernama Pekajang dekat dengan Kecamatan Belinyu Bangka dan Kecamatan Parit Tiga Jebus Bangka Barat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Didit menekankan bahwa DPRD mendukung langkah Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani untuk menggugat undang-undang pembentukan kabupaten lingga tahun 2003 ke Mahkamah konstitusi.

“Jadi jangan salah ya, yang digugat ke MK itu Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga, sedangkan Keputusan Menteri Gugatnya Ke Mahkamah Agung (MA),” jelas dia.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Gubernur Safrizal Masifkan Gerakan Semarak Babel di SPN Lubuk Bunter

    Pj Gubernur Safrizal Masifkan Gerakan Semarak Babel di SPN Lubuk Bunter

    • calendar_month Sel, 13 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BALUNIJUK – Semarak Babel atau Semangat Menanam Rakyat Bangka Belitung yang diinisiasi Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Safrizal ZA kali ini dilaksanakan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Lubuk Bunter Polda Babel, Selasa (13/2/2024). Penanaman bibit cabai dilakukan bersamaan di area SPN yang telah disiapkan usai upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri […]

  • Dewan Pers Nyatakan HCB Tak Punya Legal Standing Sebagai Ketum PWI Pusat

    Dewan Pers Nyatakan HCB Tak Punya Legal Standing Sebagai Ketum PWI Pusat

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA- Dewan Pers (DP) tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu karena HCB sudah diberhentikan (dipecat) oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan […]

  • Stafsus Kepresidenan: Tak Perlu Izin Jokowi untuk Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

    Stafsus Kepresidenan: Tak Perlu Izin Jokowi untuk Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA- Pemerintah menghormati pemanggilan empat menteri Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh Mahkamah Konstitusi atau MK untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. MK menjadwalkan pemanggilan para menteri tersebut pada Jumat, 5 April 2024. Menanggapi pemanggilan menteri tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan para menteri […]

  • Pj Gubernur Babel Sebut Kades Sebagai Teladan Kemajuan Desa

    Pj Gubernur Babel Sebut Kades Sebagai Teladan Kemajuan Desa

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, TANJUNGPANDAN- Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Sugito melakukan rapat koordinasi (Rakor) dalam agenda kunjungannya bersama seluruh Lurah dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Belitung dan Belitung Timur (Beltim), Kamis (12/9/2024), di Gedung Serba Guna Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung, Dalam sambutannya, Pj Gubernur mengaku senang bisa hadir dalam Rakor kali ini, sebab menurutnya momen […]

  • Nyaris Roboh, PT Timah Tbk Hadirkan RTLH untuk Aling

    Nyaris Roboh, PT Timah Tbk Hadirkan RTLH untuk Aling

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BANGKATENGAH- PT Timah Tbk kembali menghadirkan bantuan rumah tinggal layak huni (RTLH)bagi masyarakat yang berada rendah di wilayah operasional perusahaan. Kali ini, PT Timah Tbk membangun RTLH untuk Aling warga Desa Padang Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Bantuan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat rendah ini merupakan upaya PT Timah Tbk untuk meningkatkan kualitas hidup […]

  • Wujudkan Kepedulian Sosial bagi Masyarakat Rentan PT Timah Renovasi Dapur Warga Lansia di Belitung

    Wujudkan Kepedulian Sosial bagi Masyarakat Rentan PT Timah Renovasi Dapur Warga Lansia di Belitung

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BELITUNG – Maryati (68), warga Kampung Parit, Kecamatan Parit, Tanjungpandan, Belitung, tak pernah membayangkan dapur rumahnya yang roboh akan direnovasi oleh PT Timah (Persero) Tbk. Bantuan yang diberikan oleh PT Timah kepada Maryati merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan terhadap masyarakat, yang diwujudkan melalui berbagai program sosial. Maryati tinggal di rumah warisan dari orang […]

expand_less