Sengketa Pulau Tujuh, Didit Tegaskan Pemprov Babel Tidak Pernah Menyetujui Pulau Tujuh Masuk Ke Kabupaten Lingga
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 23 Jun 2025

CDN.id, BABEL- Sengketa pulau tujuh antara Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (kepri) dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum berakhir. Provinsi Bangka Belitung menilai keputusan mendagri nomor 30/142 tahun 2022/tentang pemberian dan pemuktahiran kode data wilayah administrasi, pemerintahan dan pulau tahun 2021, ke Kabupaten Lingga adalah sepihak tanpa persetujuan Provinsi Babel.
Ketua DPRD Provinsi Babel Didit Srigusjaya menegaskan Biro Pemerintahan Provinsi Babel tidak pernah menyetujui Pulau Tujuh masuk ke Kabupaten Lingga.
“Kami tetap yakin pulau tujuh milik Babel, makanya Babel tidak pernah menyetujui keputusan Mendagri kala itu dan hingga saat ini. Kami menilai keputusan Mendgari ini adalah sepihak,” tegas Didit saat rapat dengar pendapat bersama DPR RI.
Dirinya mengatakan ada dua dasar hukum yang memperkuat Pulau Tujuh dengan gugusan pulaunya milik Provinsi Babel. Pertama disebutkannya Undang-Undang nomor 3 tahun 1959 tentang pemekaran provinsi sumatera selatan dan kedua undang-undang pembentukan provinsi Babel no 27 tahun 2000. Kemudian diperkuat lagi dengan peta rupa bumi Belinyu tahun 1986. Lalu masuk peta lingkungan laut nasional, Sumatra pantai timur edisi 1992.
“Dua Undang-udang ini dengan peta rupa dan Peta Lingkungan, jelas Pulau tujuh milik Babel,” Kata Didit, Minggu, 22 Juni 2025.
Ia menceritakan dalam Undang-Undang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, Pulau tujuh tidak masuk wilayahnya. Namun saat terbentuknya Kabupaten Lingga, ternyata masuk di Lingga.
“Padahal secara geografis Pulau Tujuh dengan satu pulau berpenghuni bernama Pekajang dekat dengan Kecamatan Belinyu Bangka dan Kecamatan Parit Tiga Jebus Bangka Barat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Didit menekankan bahwa DPRD mendukung langkah Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani untuk menggugat undang-undang pembentukan kabupaten lingga tahun 2003 ke Mahkamah konstitusi.
“Jadi jangan salah ya, yang digugat ke MK itu Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga, sedangkan Keputusan Menteri Gugatnya Ke Mahkamah Agung (MA),” jelas dia.
- Penulis: Ochin
