CDN.id, JAKARTA- Pemerintah menghormati pemanggilan empat menteri Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh Mahkamah Konstitusi atau MK untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. MK menjadwalkan pemanggilan para menteri tersebut pada Jumat, 5 April 2024.
Menanggapi pemanggilan menteri tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan para menteri yang dipanggil tersebut tidak perlu meminta izin Presiden Jokowi untuk hadir di persidangan.
“Tidak perlu (meminta izin) karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” kata Dini melalui pesan pendek, Selasa (02/04/24).