Saksi AMIN Ungkap Polda Jawa Tengah Sempat Kumpulkan Ratusan Kades Jelang Pilpres 2024

oleh
oleh

Andry menerangkan, salah satu aduan kasus ancaman terhadap kepala desa yang diterima pihaknya terjadi di Ngawi. Sayangnya, usai diinvestigasi pihaknya kesulitan mengajak saksi untuk mau membuat laporan.

“Kami mengutus tim di Ngawi untuk menginvestigasi, untuk mencari saksi. Namun kita kesulitan karena tidak ada satupun saksi yang mau untuk membuat laporan atau bekerja sama karena diduga intimidasi, sehingga kami sangat kesulitan untuk itu,” kata dia.

Andry juga menerangkan, kejadian bagi-bagi uang yang melibatkan Kiai kondang Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur. Kejadian itu, sebelumnya juga viral di media sosial.

“28 Desember 2023, lokasi di Kabupaten Pamekasan bahwa Gus Miftah diminta membagi-bagikan uang ke masyarakat masing-masing Rp50.000 dan pada saat itu ada simpatisan mengangkat baju yang ada gambarnya Pak Prabowo,” terang dia.

Lebih lanjut, Andry mengatakan, kasus kepala desa yang terbukti menggunakan fasilitas desa untuk mendukung Prabowo-Gibran terjadi di Sidoarjo. Kasusnya, kata dia bahkan sudah divonis.

“Di desa Tarik ada satu kasus yang sudah divonis. Seorang kepala desa yang bernama Ahmad Irfandi divonis lima bulan penjara, percobaan dalam putusan 83/PID.B/2024,” sambung dia.

THN AMIN, lanjut dia juga ikut mengawal persidangan yang menjerat kepala desa tersebut. Andry menyatakan, kepala desa di Sidoarjo itu terbukti bersalah menggunakan fasilitas bagi desa untuk mendukung capres 02.

“(Divonis) karena terbukti bersalah melanggar pelanggaran Pemilu pasal 490, menggunakan fasilitas balai desa untuk berkampanye,” jelas dia. (L6)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.