Saat Kebijakan Pemerintah Membuat Harga TBS Sawit Anjlok Setengahnya
- account_circle Ochin
- calendar_month Kam, 4 Jun 2026

Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan akses pasar merupakan prasyarat mutlak untuk mentransformasikan kebijakan pemerintah menjadi peningkatan kesejahteraan nyata bagi petani swadaya, bukan sebaliknya menjadi sumber guncangan ekonomi bagi mereka.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dengan tegas mengingatkan agar reformasi tata kelola ekspor sawit tidak menjadikan petani rakyat sebagai pihak yang paling menanggung dampaknya. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan yang sudah lama menumpuk di kalangan petani. Bukan berarti petani menolak pembenahan tata niaga sawit, melainkan mereka menuntut agar setiap kebijakan besar dilakukan dengan proses yang transparan, bertahap, dan disertai jaminan perlindungan harga selama masa transisi. Kejelasan dan kepastian regulasi adalah kunci. Tanpa itu, setiap perubahan kebijakan, sebagus apapun tujuannya, akan selalu berpotensi menjadi bencana bagi petani kecil.
Sebagai mahasiswi agribisnis, saya melihat ada pola yang terus berulang dalam politik komoditas sawit di Indonesia. Pemerintah membuat kebijakan besar dengan tujuan yang baik, tetapi proses komunikasi dan sosialisasinya sangat lemah sehingga menimbulkan kepanikan pasar. Petani swadaya yang tidak memiliki cadangan modal, tidak tergabung dalam koperasi yang kuat, dan tidak memiliki akses informasi yang memadai selalu menjadi korban pertama dari setiap guncangan kebijakan. Sementara perusahaan besar memiliki tim analis dan modal cadangan untuk bertahan, petani kecil hanya punya kebun yang buahnya tidak bisa ditunda dipanen.
Pemerintah perlu belajar dari pengalaman ini. Setiap kebijakan yang menyentuh tata niaga komoditas strategis seperti sawit harus diawali dengan sosialisasi yang menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi petani, koperasi, hingga pabrik kelapa sawit di daerah. Mekanisme transisi yang jelas, jaminan perlindungan harga TBS selama periode peralihan, serta pengawasan ketat terhadap praktik-praktik pabrik yang memanfaatkan momentum ketidakpastian adalah langkah-langkah konkret yang mendesak untuk dilakukan. Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan juga perlu berkoordinasi lebih baik agar kebijakan yang lahir di Jakarta tidak menjadi beban yang harus ditanggung sendirian oleh petani di desa.
Dari Rp3.700 ke Rp1.500 bukan sekadar selisih angka. Itu adalah selisih antara kebun yang menguntungkan dan kebun yang merugi. Itu adalah selisih antara anak yang bisa sekolah dan anak yang harus berhenti. Itu adalah selisih antara petani yang sejahtera dan petani yang kembali terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Kalau negara benar-benar serius ingin menjadikan sawit sebagai komoditas yang mensejahterakan rakyat, maka kebijakan harus dibuat dengan mendengar suara petani, bukan hanya menghitung keuntungan devisa negara.(*)
Daftar Pustaka
APKASINDO. 2026. “Pernyataan Resmi DPP APKASINDO terkait Anjloknya
Harga TBS Pasca Kebijakan Ekspor Satu Pintu DSI.” Rapat Daring 25 DPW APKASINDO, 24 Mei 2026.
Badan Pusat Statistik. 2024. Statistik Kelapa Sawit Indonesia 2024. Jakarta: BPS.
Jurnal Masharif al-Syariah. 2023. “Peran Pemerintah dalam Penetapan Harga TBS
Kelapa Sawit Swadaya.” Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol. 8, No. 3.
- Penulis: Ochin
