PT Timah Tegaskan Status Timah di Gudang sebagai Barang Bukti Kepolisian
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 14 Apr 2026

CDN.id, PANGKALPINANG — PT Timah (Persero) Tbk angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dugaan penitipan material timah di gudang perusahaan. Manajemen memastikan material tersebut merupakan barang bukti milik aparat penegak hukum yang dititipkan secara resmi.
Dalam keterangan resminya, perusahaan menyebut penitipan dilakukan oleh Polres Pangkalpinang dengan melengkapi seluruh dokumen administrasi, termasuk berita acara dan pencatatan yang sesuai ketentuan.
Departement Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan, mengatakan bahwa proses penitipan telah memenuhi prosedur yang berlaku dan status material tetap berada di bawah kewenangan aparat.
“Seluruh dokumen administrasi telah dipenuhi dan barang tersebut berstatus sebagai titipan kepolisian,” ujarnya.
Material tersebut, lanjutnya, dititipkan pada awal April 2026 dan ditempatkan di fasilitas gudang perusahaan di wilayah Bangka Tengah untuk keperluan pengamanan dan penimbangan sesuai permintaan penyidik.
- Penulis: Ochin
