OLEH: Nadhiira Zalfaa
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Pulau Bangka, yang terkenal dengan kekayaan sumber daya alamnya, terutama timah, telah menjadi pusat aktivitas pertambangan sejak lama. Seiring dengan perkembangan teknologi dan permintaan global yang terus meningkat, eksploitasi sumber daya alam di Bangka semakin gencar dilakukan.
Aktivitas pertambangan ini, terutama penambangan timah, memberikan dampak besar terhadap perekonomian lokal maupun nasional. Namun, di balik potensi ekonominya yang besar, pertambangan di Bangka juga membawa berbagai tantangan, terutama dalam hal penegakan hukum lingkungan.
Pertambangan timah di Bangka merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah. Pulau ini menyimpan cadangan timah yang sangat besar, yang telah dieksploitasi sejak zaman kolonial. Hingga saat ini, timah masih menjadi komoditas ekspor andalan yang memberikan devisa bagi negara. Selain timah, Bangka juga memiliki potensi mineral lainnya, seperti pasir kuarsa, granit, dan kaolin, yang ikut mendorong pertumbuhan sektor pertambangan.
Bagi masyarakat lokal, pertambangan menciptakan lapangan pekerjaan dan mendukung perekonomian masyarakat. Banyak warga yang bergantung pada pertambangan, baik sebagai pekerja tambang formal maupun informal. Sektor ini juga mendorong perkembangan infrastruktur, seperti jalan dan fasilitas umum, yang memberikan manfaat bagi masyarakat.