Dalam hal ini, Apple mengklaim bahwa mereka siap untuk menambah investasi besar di sektor pembuatan iPhone dan produk elektronik lainnya di Indonesia, dengan imbalan pembebasan pajak dalam waktu yang sangat lama, yaitu hingga 50 tahun.
Apple tentu bukanlah perusahaan kecil. Dengan kapitalisasi pasar lebih dari $2 triliun dan pengaruh global yang sangat besar, kehadiran Apple di Indonesia sudah tentu akan menarik perhatian.
Berdasarkan data yang dihimpun penulis dari berbagai sumber, Jumlah ponsel aktif di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 354 juta perangkat. Angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah ponsel yang terkoneksi internet (celluler mobile connections) yang dipublikasikan Data Reportal pada Januari 2023.
Selain itu, jumlah ponsel aktif di Indonesia tersebut, melampaui total penduduk yang ada di Indonesia secara keseluruhan. Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia telah mencapai 278,69 juta jiwa pada pertengahan 2023. Artinya, satu orang kemungkinan menggunakan lebih dari satu ponsel.
Data di atas, menempatkan Indonesia di posisi ke empat sebagai negara pasar smartphone terbesar di dunia. Meningkatnya permintaan terhadap perangkat teknologi canggih membuka peluang bagi perusahaan seperti Apple untuk meningkatkan produksi mereka di Indonesia.
Sebuah investasi besar seperti yang diusulkan oleh Apple, tentu memiliki potensi untuk menciptakan ribuan lapangan kerja. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan daya saing industri lokal dan kedatangan Apple bisa mempercepat pencapaian tujuan ini.
Pabrik-pabrik baru yang dibangun untuk memenuhi permintaan produk di pasar Indonesia dan regional Asia Tenggara dapat membuka kesempatan kerja bagi banyak orang.
Namun, kenyataannya, tax holiday untuk jangka waktu 50 tahun akan mengurangi penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Data yang dihimpun dari berbagai sumber, pada tahun 2023, total pendapatan Indonesia dari penerimaan pajak mencapai Rp1.869,2 triliun, yang sebagian besar digunakan untuk sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Tax holiday yang diberikan kepada Apple selama 50 tahun bisa berpotensi menurunkan pendapatan pajak yang cukup signifikan, yang tentu akan berdampak pada ketahanan fiskal negara.
Sebagian pengamat ekonomi menilai bahwa memberikan insentif pajak yang terlalu besar untuk perusahaan asing seperti Apple bisa merugikan industri dalam negeri.
Indonesia memiliki banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang membutuhkan dukungan pemerintah, dan memberikan insentif kepada perusahaan asing dalam waktu yang sangat panjang bisa menciptakan ketimpangan.
Alih-alih hanya memberikan keuntungan bagi satu pemain besar, Indonesia seharusnya mengoptimalkan kebijakan pajak yang lebih inklusif yang juga mendukung pengembangan usaha lokal.
Bila ditelusuri lebih jauh, tax holiday selama 50 tahun bukan hanya soal angka dan perhitungan ekonomi semata.