Peran Strategis Peradilan Agama dalam Mewujudkan Keadilan Gender
- account_circle Ochin
- calendar_month Ming, 27 Apr 2025

Dalam praktiknya, Peradilan Agama telah memberikan kontribusi penting melalui putusan-putusan yang menyangkut hak nafkah istri dan anak setelah perceraian, hak atas harta bersama, hingga pengesahan perkawinan yang sering kali menyentuh aspek keadilan gender. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tahun 2023, sekitar 80% perkara yang ditangani Peradilan Agama adalah perkara perceraian, dan mayoritas penggugat adalah perempuan (sekitar 70%). Ini menunjukkan bahwa perempuan aktif mencari keadilan melalui lembaga ini, meskipun tantangannya tidak ringan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjadi rujukan utama dalam Peradilan Agama, memberikan dasar hukum untuk perlindungan hak-hak perempuan, seperti dalam Pasal 80 yang menegaskan kewajiban suami memberi nafkah dan tempat tinggal kepada istri, dan Pasal 149 tentang hak-hak istri pasca perceraian. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, juga menjadi terobosan penting yang menegaskan bahwa perspektif gender wajib diterapkan dalam proses peradilan.
Namun tentu saja, peran ini belum ideal. Masih ditemukan tantangan dalam bentuk bias gender, kurangnya pemahaman perspektif gender dalam aparatur peradilan, serta resistensi terhadap interpretasi progresif atas norma agama. Untuk itu, penting adanya pelatihan berkelanjutan bagi hakim dan aparat peradilan agama, serta pembaruan hukum yang lebih responsif terhadap realitas sosial perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Langkah-langkah positif telah dilakukan, tetapi implementasinya harus terus dikawal agar tidak berhenti di atas kertas. Sebab, keadilan sejati tidak hanya hadir dari teks hukum, melainkan juga dari keberanian moral hakim dan sistem peradilan untuk berpihak kepada yang lemah dan termarjinalkan.
Peradilan Agama tidak boleh hanya menjadi tempat mencari legalitas, tetapi harus menjadi pelita keadilan. Dalam hal ini, keadilan gender adalah ujian sejauh mana nilai-nilai agama diterjemahkan menjadi sistem hukum yang berpihak kepada mereka yang termarjinalkan, bukan justru memperkuat ketimpangan struktural yang selama ini ada.
- Penulis: Ochin
