Peradilan Agama Sebagai Pilar Keadilan Bagi Masyarakat Muslim Untuk Mencari Keadilan

oleh

Peradilan agama merupakan sistem hukum yang berlaku dalam hal-hal yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan. Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- antara orang-orang yang beragama Islam. Peradilan agama dalam menyelesaikan kasus-kasus yang bersifat agama memberikan keunggulan bagi masyarakat muslim yang mencari keadilan.

Pengertian peradilan agama ada Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan agama. Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini. Peradilan agama adalah tempat untuk mencari keadilan bagi umat Islam yang merasa haknya dirugikan. Peradilan agama hanya untuk masyarakat yang beragama Islam saja.

Peradilan agama merupakan salah satu pilar keadilan bagi masyarakat Muslim karena berfungsi sebagai wadah penyelesaian konflik yang berkaitan dengan hukum Islam. Dalam konteks ini, peradilan agama melakukan peran penting dalam menjaga keadilan dan keutuhan ajaran agama bagi umat Islam.

Peradilan agama memegang peranan yang sangat penting untuk menjaga hukum Islam yang berlaku, termasuk hukum keluarga, pernikahan, perceraian, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi bagi umat Islam serta masalah-masalah agama lainnya. Oleh karena itu, peradilan agama menjamin bahwa keputusan yang dibuat berdasarkan ajaran agama Islam dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

No More Posts Available.

No more pages to load.